• Alamat:

    Jl. Raya Lap. Tembak No.64

    Cibubur, DKI Jakarta 13720

  • Email:

    service@bergina.co.id

    nickobangun@bergina.co.id

Sertifikasi POSTEL/ SDPPI

Daftar E-Sertifikasi

Yang harus di lakukan untuk mendaftarkan E-Sertifikasi :

  1. Untuk mengajukan permohonan Sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki NIB dan PLG ID.
  2. NIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
  3. PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperoleh melalui registrasi pada situs web eSertifikasi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi.
  4. Untuk memperoleh PLG ID harus:
    a. menyetujui pakta integritas; dan
    b. mengunggah surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi yang telah dipindai; dan
    c. mengunggah kartu tanda pegawai yang diterbitkan oleh orang, badan hukum, atau badan usaha Indonesia.
  5. Registrasi untuk memperoleh PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan hanya satu kali sebelum mengajukan permohonan Sertifikasi yang pertama kalinya.
  6. Registrasi untuk memperoleh PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi.
  7. Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 6, registrasi PLG ID dapat disetujui atau ditolak.
  8. Persetujuan atau penolakan registrasi PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 7diterbitkan secara daring (online) dalam bentuk surat elektronik.