Daftar E-Sertifikasi
Yang harus di lakukan untuk mendaftarkan E-Sertifikasi :
- Untuk mengajukan permohonan Sertifikasi terlebih dahulu harus memiliki NIB dan PLG ID.
- NIB sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperoleh melalui registrasi pada situs web eSertifikasi yang disediakan oleh Lembaga Sertifikasi.
- Untuk memperoleh PLG ID harus: a. menyetujui pakta integritas; dan b. mengunggah surat penunjukan sebagai perwakilan atau distributor resmi yang telah dipindai; dan c. mengunggah kartu tanda pegawai yang diterbitkan oleh orang, badan hukum, atau badan usaha Indonesia.
- Registrasi untuk memperoleh PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan hanya satu kali sebelum mengajukan permohonan Sertifikasi yang pertama kalinya.
- Registrasi untuk memperoleh PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi.
- Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 6, registrasi PLG ID dapat disetujui atau ditolak.
- Persetujuan atau penolakan registrasi PLG ID sebagaimana dimaksud pada ayat 7diterbitkan secara daring (online) dalam bentuk surat elektronik.
