• Alamat:

    Jl. Raya Lap. Tembak No.64

    Cibubur, DKI Jakarta 13720

  • Email:

    service@bergina.co.id

    nickobangun@bergina.co.id

Sertifikasi POSTEL/ SDPPI

Pengajuan sertifikasi

Terdapat 2 proses pengajuan :

  1. Evaluasia dokumen
    Merupakan proses sertifikasi melalui dokumen hasil uji local maupun luar.
  2. Pengujian
    Merupakan proses sertifikasi yang dilakukan di dalam negri dan di uji di lab dalam negri.

Persyaratan Teknis

Persyaratan - persyaratan :

- Laporan Hasil Uji LHU dan EMC atau test report Lokal/Luar negri.

- Dokumen spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

- Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia,khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa:

  1. penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler; dan
  2. telepon atau modem satelit;

- Foto berwarna bagian dalam dan bagian luar dari semua sisi yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

- Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Identitas diri penandatangan Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity).

- Surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI). (perangkat yang menggunakan teknologi WWAN)

- MoU (di perentunkan untuk Distributor) surat kerja sama.(pemegang merk(principle) tidak perlu menggunakan Mou cukup dengan surat penunjukan apabila menggunakan perangkat (module).

- Laporan Hasil Uji LHU.

- Dokumen spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

- Foto berwarna bagian dalam dan bagian luar dari semua sisi yang menampilkan data

merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

- Surat pernyataan dan permohonan perubahan data Revisi.

- Pakta Integritas.

- Sertifikat.

- Laporan Hasil Uji LHU.

- Dokumen spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi

- Foto berwarna bagian dalam dan bagian luar dari semua sisi yang menampilkan data

merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

- Surat pernyataan dan permohonan pengalihan.

- Pakta Integritas.

- Akta notaris / surat ahli kuasa

- Sertifikat.