Pengajuan sertifikasi
Terdapat 2 proses pengajuan :
- Evaluasia dokumen Merupakan proses sertifikasi melalui dokumen hasil uji local maupun luar.
- Pengujian Merupakan proses sertifikasi yang dilakukan di dalam negri dan di uji di lab dalam negri.
Persyaratan Teknis
Persyaratan - persyaratan :
- Laporan Hasil Uji LHU dan EMC atau test report Lokal/Luar negri.
- Dokumen spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
- Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi Indonesia,khusus untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berupa:
- penguat sinyal (repeater/booster) sistem komunikasi bergerak seluler; dan
- telepon atau modem satelit;
- Foto berwarna bagian dalam dan bagian luar dari semua sisi yang menampilkan data merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
- Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Identitas diri penandatangan Deklarasi Kesesuaian (Declaration of Conformity).
- Surat deklarasi jaminan keamanan International Mobile Equipment Identity (IMEI). (perangkat yang menggunakan teknologi WWAN)
- MoU (di perentunkan untuk Distributor) surat kerja sama.(pemegang merk(principle) tidak perlu menggunakan Mou cukup dengan surat penunjukan apabila menggunakan perangkat (module).
- Laporan Hasil Uji LHU.
- Dokumen spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Foto berwarna bagian dalam dan bagian luar dari semua sisi yang menampilkan data
merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.- Surat pernyataan dan permohonan perubahan data Revisi.
- Pakta Integritas.
- Sertifikat.
- Laporan Hasil Uji LHU.
- Dokumen spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Foto berwarna bagian dalam dan bagian luar dari semua sisi yang menampilkan data
merek dan model tipe Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.- Surat pernyataan dan permohonan pengalihan.
- Pakta Integritas.
- Akta notaris / surat ahli kuasa
- Sertifikat.
