• Alamat:

    Jl. Raya Lap. Tembak No.64

    Cibubur, DKI Jakarta 13720

  • Email:

    service@bergina.co.id

    nickobangun@bergina.co.id

Sertifikasi POSTEL/ SDPPI

PT Indopratama Bergina Mandiri

Memiliki bidang jasa pengurusan sertifikasi perangkat telkomunikasi di direkorat Jendral Sumber Daya Post dan Informatika (SDPPI) Potsel-kominfo.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881).

Dan berdasarkan PM 18 tahun 2014 tentang Sertifikasi dan perangkat telekomunikasi dan di dalam pasal 2 ayat 1,2,3

  1. Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui:
    a. Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi; dan/atau
    b. Post Market Surveillance.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Post Market Surveillance bagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b diatur dengan Peraturan Menteri No 11 tahun 2017.