Pelaku Usaha
Permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mentri diajukan oleh Pelaku Usaha yaitu:
- Pemilik merek yang berbadan hukum Indonesia;
- Badan usaha Indonesia yang ditunjuk sebagai perwakilan atau distributor resmi oleh pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;
- Badan hukum Indonesia yang melakukan pembuatan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk pemilik merek yang berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia; atau
- Perseorangan atau badan usaha yang membuat, menyusun, dan menggabungkan komponen Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sehingga dapat berfungsi sebagai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
