DAFTAR SNI WAJIB-2016
Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan regulasi yang ada yaitu
Melalui beberapa Kementerian Teknis seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Enersi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pertanian dan Kementerian Teknis lainnya telah menetapkan beberapa komoditi yang telah ditetapkan menjadi SNI Wajib / SNI Mandatory. Sampai saat ini SNI Wajib / SNI Mandatory yang telah ditetapkan terperinci sebagai berikut:
- SNI Wajib Bidang Perindustrian:SNI Wajib ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian;
- SNI Wajib Bidang Perdagangan:SNI ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan;
- SNI Wajib Bidang Enersi Sumber Daya Mineral ( ESDM ):SNI Wajib ini ditetapkan oleh Menteri ESDM;
- SNI Wajib Bidang Kelautan dan Perikanan (KP): SNI Wajib ini ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
- SNI Wajib Bidang Pekerjaan Umum ( PU ): SNI Wajib ini ditetapkan oleh Menteri PU;
- SNI Wajib Bidang Telematika dan Informatika: SNI Wajib ini ditetapkan oleh Menteri Infokom.
- SNI Wajib Bidang Pertanian: SNI Wajib ini ditetapkan oleh Menteri Pertanian;
- SNI Wajib Bidang Perhubungan: SNI Wajib ditetapkan Menteri Perhubungan;
- SNI Wajib Bidang POM: SNI Wajib ditetapkan Kepala BPOM.
